Buntut Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Kebanyakan iPhone
arnews – Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea CUkai sebagai tersangka.
Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel yang mayoritas iPhone dimatikan karena menggunakan IMEI Bodong.
Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selau pemasok alat Komunikasi elektronik atau alat kominikasi ilegal.
“Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” kata Wahyu, Jumat (28/7).
Wahyu menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.
“Kita sejak awal sudah kolaborasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini Namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” tutur Wahyu.
Sebagai informasi, IMEI terdapat pada setiap ponsel baik yang menggunakan sistem Android maupun IOS.
IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat da atau perangkat handphone, computer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan begerak seluler.