arnews.id
arnews.id Media Online

Bharada E: Putri Perintahkan Untuk Hilangkan Sidik Jari

396

arnews – Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan Putri Candrawathi memerintahkan dirinya untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam siding lanjutan Kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (13/12).

Saat itu Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf diperintahkan Putri untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J yang sudah dibungkus dan dipindahkan ke posko ACD (aide de camp) di Duren TIga, Jakarta Selatan.

Putri meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan ke rumah Saguling.

“Saat itu saya dipanggil sama ibu PC, saya ,Kuat, dan Ricky. Baru Ibu PCI bilang ke saya sama Ricky,’Dek kamu ke posko ambil barang-barang almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai dua ruang kerja. Nanti bawa di sisni dulu aja’. Jadi pergi saya sama Ricky ambil barang banyak itu barang,” kata Bharada E.

Bharada E dan Ricky pun melaksanakan perintah itu. Keduanya membawa kembali barang-barang milik Brigadir J. saat tiba dilantai dua rumah Saguling, Putri memerintahkan mereka untuk mengenakan sarung tangan.

Selain itu, Putri juga meminta agar mereka mengambil disinfekstan dan handsanitizer.

“Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” katanya.

“Ibu PC ngomongnya gimana kata-katanya,” tanya jaksa.

Bharada E menyebut Putri memerintahkan dirinya membersihakan barang-barang milik Brigadir j untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo lantaran sebelumnya mantan Kadiv Propam itu sempat memeriksa barang-barang tersebut.

“Nanti pakai sarung tangan. Kami semua sudah pakai. Kan barang-barang almarhum ada yang dilaundry. Jadi plastic-plastikkan semua, bar utas-tasnya, sendal, sama uang dalam tas, dompet, KTP segala macam. Jadi kami disuruh bersihkan,” kata Bharada E.

“Jadi disemprotkan pakai disinfektan baru pakai tisu. Kata Bu PC mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum,” sambungnya.

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasa 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.