Berkas Rampung, Rafael Alun Segera Disidang Kasus Gratifikasi
arnews – mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bakal segera diadili dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Berkas perkara Rafael telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dati tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (31/7).
Ali menjelaskan pemberkasan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih berproses. Penyidik masih melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
Ali menyebut Rafael tetap ditahan di Rutan KPK hingga 19 Agustus 2023. Tim jaksa KPK pun akan segera Menyusun surat dakwaan Rafael.
“Tim jaksa segera menysusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam 14 hari kerja,” kata dia.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35. Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Saat menjabat Kepala Bida Pemeriksaan, penyidikan dan penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemerikasaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidik berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan TPPU. Sejumlah aset diduga hasil Korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.