arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara kasus suap dan gratifikasi tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
KPK akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka dari tim penyidik kepada kajsa KPK hari ini, Jumat (12/5).
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dengan dari tim penyidik kepada Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5).
Ali mengatakan penyerahan tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materil perkara Lukas Enembe lengkap.
“Terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi,” ucapnya.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gubernur nonaktif Papua itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Privinsi di Papua.
KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Akan tetapi, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi.
Terbaru, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga Antirasuah itu juga sudah emnyita salah satu asset, yakni hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.