arnews.id
arnews.id Media Online

Beli LGP 3 Kg Wajib Pakai KTP Dan KK Mulai 1 Januari 2024

189

arnews – Beli LPG 3 kg wajib memakai KTP dan KK mulai 1 Januari 2023. Nantinya, hanya orang yang berdata yang bisa membeli LPG bersubsidi ini.

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 kg.

Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

“Masyarkat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).

Ia menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah utnuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini, tambah Tutuka, bertujuan agar besaran subsidu yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasatan.

Tutuka mayakinkan masyakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data peribadi konsumen. PT Pertamina menjamin data konsumen LGP 3 kg yang susah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kementerian ESDM mencatat hingga November 2023, ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur atau pengkalan resmi.

“Untuk memkasimalkan proses pendataan LPG tebung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar,” kata Tutuka.

Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepas sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Leave A Reply

Your email address will not be published.