arnews.id
arnews.id Media Online

Belasan Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

283

arnews – Sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta Resmi membuat laporn ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

“Dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut yang mana penjualan tiket penjualan tiket itu dilakukan melalui media sosial,” kata kuasa hukum Korban Zainul Arifin di Jakarta, Jumat (19/5).

Zainul mengatakan dalam aksinya pelaku penipuan ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi mulai dari Twitter, Instagram, hingga Telegram.

Kemudian para korban diarahkan untuk mentransfer uang. Namun, setelah uang di transfer, terduga pelaku langsung memblokir nomor korban Sehingga tak bisa dihubungi.

“Ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terdug pelaku) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya engga didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,” kata Zainul.

Zainul juga menyebut para korban bukan tertarik karena harga yang ditawarkan lebih murah. Tetapi, karena para korban ini memiliki keinginan besar untuk bisa menonton konser Coldplay.

“Tidak tergiur (Harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampai 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memenag tiket harga 800.000 bisa melonjak hingga 2.500.000,” katanya

Lebih lanjut, zainul berhharap pihak kepolisian bisa segera mengusut laporan ini dan menangkap para pelaku. Ia juga meminta kepolisian untuk menindak pihak promotor jika terbukti terlibat.

“Kita juga menduga ya, mencurigai ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang lama beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari tiu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalamnya itu bermain,” kata Zainul.

Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor

LP/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertinggal 19 Meai 2023.

Pasal Yang Dilaporka Yakni Pasal 45a Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave A Reply

Your email address will not be published.