SERANG – Seorang gadis berusia 17 di Kecamatan Kramatwatu melahirkan seorang bayi, setelah tiga tahun dicabuli oleh pamannya DYS (49). Bahkan untuk menutupi aksi bejatnya, korban sempat diminta untuk aborsi.
Kanit PPA Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra menjelaskan korban adalah anak dari kakak istri tersangka. Karena orang tuanya bercerai.
“Waktu korban mulai masuk SMP, pelaku tertarik awalnya hanya dilampiaskan dengan meraba, akhirnya minta dilayani layaknya pasangan suami,” katanya, Kamis (15/12).
Menurut Aditya, sejak SMP hingga SMA kelas 2, korban dicabuli oleh pamannya itu, hingga akhirnya korban hamil.
“Jadi sejak SMP hingga duduk di bangku kelas 2 SMA, korban selalu dipaksa melayani nafsu bejat pamannya, hingga akhirnya mengalami kehamilan,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar menambahkan ketika korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Korban dibawa ke dukun kandungan di kampung di Bandung, Jawa Barat.
“Di bawa ke Bandung, oleh pelaku korban diantar ke dukun kandungan untuk digugurkan,” tambahnya.
Nandar mengungkapkan usaha untuk mengaborsi itu gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang anak,” ungkapnya.
“Saat ini anaknya sudah berusia 2 bulan, sekarang dititipkan di Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Nandar mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres,” tandasnya. (raden)