Bawa Tengkorak Buaya Penumpang Asal Kanada Ditangkap Petugas Bandara
arnews -Seorang penumpang pria asal Kanada ditangkap oleh otoritas bandara di New Delhi, India, setelah sebuah tengkorak buaya ditemukan di dalam kopernya.
Pria berusia 32 tahun yang tak disebutkan namanya oleh pihak berwenang ini hendak menuju Kanada dari India, dan kemudian dihentikan selama pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Indira Gandhi (DEL).
“Setelah diperiksa, ditemukan tengkorak dengan gigi tajam, menyerupai rahang bayi buaya, dengan berat sekitar 777 gram, ditemukan terbungkus kain berwarna krem,” ujar Bea Cukai Delhi dalam sebuah pernyataan di X pada Kamis (8/1).
Pria tersebut telah melanggar hukum dan Undang-Undang Bea Cukai dengan membawa tengkorak dari spesies yang dilindungi oleh UU Perlindungan Satwa Liar di negara tersebut.
Tengkorak buaya itu telah diserahkan ke Departemen Kehutanan dan Satwa Liar untuk pengujian laboratorium, melansir CNN.
“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum satwa liar dan bea cukai. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Departemen Kehutanan sangat penting untuk memastikan barang-barang satwa liar yang dilindungi tersebut tidak diselundupkan,” bunyi pernyataan Bea Cukai New Delhi.
TRAFFIC, sebuah organisasi non-pemerintah yang memantau perdagangan satwa liar, melaporkan pada tahun 2022 bahwa seiring pesatnya sektor penerbangan India, “penyalahgunaan bandara untuk penyelundupan satwa liar” juga semakin tinggi.
Sepanjang tahun 2011 hingga 2020, sebanyak 141 insiden penyitaan satwa liar dilaporkan di bandara-bandara di seluruh India, di antaranya merupakan 146 spesies hewan. Reptil, termasuk buaya, kadal, ular, dan kura-kura merupakan jenis yang paling banyak ditemui, mencakup 46 persen bagian dari penyitaan selama periode waktu tersebut.
“India termasuk dalam sepuluh negara teratas dalam hal penggunaan sektor penerbangan untuk perdagangan liar,” ucap Atul Bagai, pejabat Kepala Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) di India. “Ini adalah pencapaian yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pemerintah India telah berupaya untuk memberantas perdagangan satwa liar, sebagai bagian dari usaha menegakkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan kewajiban anggota CITES, badan pembuat hukum internasional tertinggi tentang perdagangan satwa liar.
Ini bukan pertama kalinya penyelundupan hewan atau bagian-bagian tubuh hewan ke dalam pesawat. Tahun lalu, seorang penumpang ditangkap karena membawa ular boa hidup sepanjang empat kaki dalam tasnya di Bandara Tampa, Florida, Amerika Serikat.