arnews – Bareskrim Polri mengaku tenagh mendalami dugaan kasus penyalahgunaan dan zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.
Karo Pemas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman tersebut dilakukan usai Polres Indramayu menerima pengaduan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM). Pada Senin (17/70 kemarin.
“Laporan dugaan penyalahgunaan zakat oleh Ponpes Al-Zaytun, saudara PG. Polres indramayu telah menerima laporan pengaduan dari mesyarakat atas nama saudara SM, perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat,” kata Ramadhan, Selasa (18/7).
Dalam pengaduan tersebut, Panji dinilai melakukan tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang diatur dalam UU no. 23 Tahun 2011.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak lainnya terkait mekanisme dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan meminta keterangan dari Direktorat Jendral Bina Masyarakat Islam Kemenag mengenai ketentuan penyaluran amil zakat.
“Kemudian melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa,” katanya.
“kemudian Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” umbuhnya.
Bareskrim Polri saat ini tengah berfokus emngusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.