arnews.id
arnews.id Media Online

Angkutan Barang Dan Truk Dilarang Melintas Selama Libur Nataru

314

arnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dan angkutan barang lain untuk melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendrp Sugianto dalam jumpa Pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun batu, Rabu Rabu (14/12).

Hendro menejelaskan keputusan ini sudah ditandatangani dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Keppala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Angkutan barang yang diatur (dilarang melintas) adalah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu KG, mobil dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandingan,” jelasnya.

Aturan pembatasan tersebut juga berlaku untuk pengangkut bahan galian, seperti tanah, pasir, dan batu, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.

Pembatasan bakal dilakukan saat puncak mudik dan balik selama libur Nataru, dimulai Sejak 22 Desember dan berakhir pada 2 Januari 2023. Namun, pembatasan tidak dilakukan setiap hari.

Hendro menjelaskan bakal dilakukan saat puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 dan 24 Desember, sedangkan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember.

Sementara itu, perkiraan puncak arus mudik pada tahun baru diperkirakan pada 30 dan 31 Desember serta arus balik terjadi pada 1dan 2 Januari 2023.

“Untuk turk Over Dimension/Overloading (ODOL) ya tetap gak boleh (melintas) Angkutan ini saja gak boleh, apalagi ODOL, ODOL termasuk di dalamnya,” tambah hendro.

“Jadi kalau ada yang melanggar dengan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru, dilakukan penindakan dan parkir pada tempat-tempat tertentu, tidak bisa berjalan. Nanti akan dikeluarkan setelah waktunya memperoleh kendaraan itu jalan kembali,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.