arnews – Amerika Serikat resmi mencabut aturan wajib memakai masker di transportasi umum padahal kasus Covid-19 sedang maningkat.
Seorang pejabat Badan Keamanan Tranportasi (TSA) mengonfirmasi bahwa pencabutan aturan wajib memakai masker berlaku mulai Selasa (20/4).
Pejabat itu mengatakan. TSA memutuskan mencabut aturan ini sesuai dengan keputusan hakim Florisa, Kathryn Kimball Mizelle, pada awal pekan ini.
Dalam putusannya, Mizelle memenangkan gugatan dari kelompok yang menuntut pencabutan aturan wajib memakai masker. Mizelle menyatakan, Pusat pengendalian dan Pencegahan penyakit (CDC) telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan aturan wajib masker.
Menurut Mizelle, CDC tidak menanyakan opini publik dan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya alasan mereka menetapkan aturan wajib memakai masker.
“Karena itu, TSA tidak akan menerapkan Arahan keamanan dan Amandemen Darurat yang mengharuskan penggunaan masker di Transportasi umum dan pusat Transportasi,” kata pejabat itu.
Namun CDC masih merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan masker di transportasi umum dan di dalam ruangan.
Masyarakat menyabut denngan baik keputusan ini karena tidak harus memakai masker terus-menerus.
“Kami lega mengetahui pencabutan wajib masker di AS untuk memfasilitasi perjalanan global, mengingat Covid-19 telah berubah menjadi virus musiman biasa,” demikian pernyataan dari Delta Airlines.
Keputusan untuk mencabut peraturan wajib masker ini sangat disayangkan Gedung Putih, apalagi tren Covid-19 sedang mananjak.