arnews.id
arnews.id Media Online

Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Tak Ditahan

724

arnews – Polri tidak melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut klienya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisinya masih belum stabil dan mempunyai anak kaecil.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” katanya pada Kamis (1/9).

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” lanjutnya.

Meski demikian, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan koorperatif setiap ada pemangggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” katanya.

Putri Candrawathi menjadi satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Terbaru, Timsus Polri telah menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8). Reka adegan itu tersidir dari 78 adegan, yakni 16 adegan terjadi di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi, dan 27 adegan di TKP penembakan Brigadir J.

Leave A Reply

Your email address will not be published.