arnews.id
arnews.id Media Online

6 Orang Jadi Tersangka Penghadangan Mobil Walkot Cilegon Saat Demo BBM

448

arnews – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka akibat aksi penghadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, saat demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).

Zulpan mengatakan enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat atau barang. Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi,” katanya.

“Diantaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraan kita hentikan, kita rusak, kita sandera, dan sebagainya. Tentu itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan olah korban atau tidak. Tapi, tindakan itu dilihat oleh kepolisian, sehingga kepolisian mengambil langkah penegakan hukum,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Senin (5/9), beberapa elemen masyarakat lain menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah. Tuntutan yang dibawa adalah menolak kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan pemerintah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.