3 Sekutu Jatuhkan Ke WN Israel Yang Serang Palestina
arnews – Prancis menerapkan sanksi terhadap warga “ekstremis” Israel yang menyerang warga Palestina.
Sanksi ini berupa larangan visa bagi warga Israel yang kedapatan terllibat kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan di Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna mengumumkan kaputusan terbaru itu saat rapat bersama Menteri Luar Negeri Inggris Davis Cameron di Paris pada Seala (19/12).
“Prancis telah meutuskan untuk mengambil langkah-langkah melawan para pendudukan Israel yang ekstremis,” ucap Colonna.
“Saya dapat melihat sendiri kekerasan yang dilakukan orang-orang (Israel) di wilayah pendudukan (Palestina) yang ekstremis ini. Ini tidak bisa diterima,” paparnya menambahkan sepertin dikutip Al Jazeera.
Sanksi ini berlaku bagi warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, seperti di Tepi Barat, dan kedapatan melakukan kekerasan.
Israel memang terus memperluas wilayah pendudukannya di Tepi Barat meski langkah tersebut tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Sejak agresi Israel ke Jalur Gaza berlangsung pada 7 Oktober lalu, kekerasan yang dilakukan warga Zionis di wilayah pendudukan Palestina seperti Tepi Barat memang meningkat drastic.
Sejak 7 Oktober lalu, lebih dari 300 serangan warga Israel ke Warga Palestina di Tepi Barat terjadi.
Sebelum pranccis, Inggris, dan Amerika Serikat telah lebih dulu menerapkan sanksi serupa yakni menolah visa bagi warga Israel yang “diyakini terlibat tindakan merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat Palestina.”