1 Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Mantan Ditektur LIB
arnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses hukum mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang tersendat. Padahal tragedi itu terjadi pada 1 Oktober 2022 atau satu tahun silam.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita adalah satu-satunya tersangka yang belum diadili di persidangan dan mendapat hukuman.
“Kepolisian melalui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022. Adapun lima dari enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah mendapatkan hukuman yang memiliki hukuman tetap (inkrah),” kata Uli dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).
Uli menyayangkan berkas Lukita belum lengkap hingga saat ini karena ada perbedaan pendapat antara Kejaksaan dengan kepolisian. Ia menyebut Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini segera diatasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
“Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak Kejaksaan dan kepolisian terkait sanksi disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam pelanggaran pengamanan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktoberm 2022.
Uli menyebut Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri terhadap 19 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Dia mengatakan Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkap-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut untuk menunjukan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian.
Sementara itu, Komnas HAM melihat Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022. Namun, menurutnya Kapolri juga perlu melakukan evaluasi berkala.
“Sebagai regulasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dalam pertandingan sepak bola yang sesuai degan regulasi FIFA dan standar hak asasi menusia, Komnas HAM berharap agar Kapolri melakukan evaluasi secara berkala,” kata Uli.
“Dan terus melakukan penguatan kapasitas personel kepolisian dalam penanganan penyelenggaraan Kompetisi olahraga, termasuk sepak bola,” imbuhnya.